Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo Disidang Etik Buntut Kasus Brigadir J
Bharada S merupakan supir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Bharada S merupakan supir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Presiden
Adapun sidang nantinya akan dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Dia akan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting l, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.
Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut.
Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J.
Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.