Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Telanjang Dada di Depan Kantor Anies dan Bawa Keranda untuk Jokowi, Demo Protes Harga BBM

Di Jakarta sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke rakyat itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buruh Telanjang Dada di Depan Kantor Anies dan Bawa Keranda untuk Jokowi, Demo Protes Harga BBM
Foto Kolase Tribun Jakarta
(Foto Atas) Buruh bertelanjang dada lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Anies Baswedan, Senin (12/9/2022). (Foto Bawah) Buruh membawa keranda mayat untuk Jokowi saat berunjuk rasa di depan Patung Kuda Jakarta, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Demo menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM masih terus terjadi.

Di Jakarta sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke rakyat itu.

Hari ini, Senin (12/9/202), demo terjadi di beberapa tempat.

Misalnya di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kawasan Patung Kuda Jakarta.

Dan juga di kawasan Patung Kuda Jakarta yang lokasinya tak jauh dari Istana Presiden Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Yusril ke Istana, Bahas Apa?

Telanjang dada

Berita Rekomendasi

Di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB.

Dilengkapi dengan satu mobil komando, aksi unjuk rasa ini tetap berlangsung meski hujan sempat mengguyur kawasan tersebut.

Ratusan buruh bertelanjang dada sambil tetap berunjuk rasa menyuarakan tuntutannya.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh para buruh.

Pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen.

"Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso, Senin (12/9/2022).

Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas