Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek dan Tahapan Status Penerima BSU 2022 Melalui kemnaker.go.id

BSU 2022 diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, simak cara cek dan tahapan status penerimanya melalui laman kemnaker.go.id.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek dan Tahapan Status Penerima BSU 2022 Melalui kemnaker.go.id
bsu.kemnaker.go.id
Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 - BSU 2022 diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, simak cara cek dan tahapan status penerimanya melalui laman kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek dan tahapan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Tahap pertama BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu telah mulai cair pada hari ini, Senin (12/9/2022).

BSU 2022 diberikan kepada para pekerja/buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.

Pekerja atau buruh dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni kemnaker.go.id

Nantinya akan muncul notifikasi berupa tahapan yang menerangkan status penerima BSU 2022.

Tahap pertama yakni terdaftar sebagai calon penerima, kemudian tahap kedua telah ditetapkan sebagai penerima, hingga tahap ketiga yakni dana telah disalurkan ke rekening penerima BSU 2022.

Baca juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima via Laman kemnaker.go.id

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;


5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Lalu pilih cek notifikasi;

8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.

Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.

Baca juga: Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini

Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.

Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022

Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022. 

Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).

Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

tahapan status penerima bsu 2022
Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU Tahun 2022

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas