Empat Tuntutan Buruh KSPSI Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Istana
Massa buruh dari Konferedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh dari Konferedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku perwakilan pemerintah menemui massa buruh yang berunjuk rasa.
Heru Budi Hartono pun menerima surat petisi terkait kenaikan harga BBM dari Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad yang berdiri di atas mobil komando.
Di depan massa buruh, Heru mengatakan bahwa pihak Istana telah menerima beberapa perwakilan massa buruh yang berunjuk rasa.
Baca juga: Pendaftar BBM Subsidi di MyPertamina Tembus 2,3 Juta Kendaraan
Ia memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa buruh ini dengan menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.
Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad sempat membacakan poin-poin petisi dari massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa ini.
Pertama, yakni buruh menolak kenaikan harga BBM dari pemerintah karena berdampak kepada kenaikan harga-harga bahan pokok.
Baca juga: istana Janji Bawa Aspirasi Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM ke Menteri Kabinet Besok
"Dampak pandemi Covid-19 belum semua perusahaan pulih, sehingga ongkos energi akan jadi alasan perusahaan tidak menaikkan upah kita," kata Hermanto di atas mobil komando.
Di sisi lain, kata dia, upah para pekerja yang dinilai sangat kecil akan membuat daya beli pekerja menurun mengingat inflasi akibat kenaikan harga BBM akan meningkat menjadi 5-8 persen.
Selain itu, meskipun pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak semua pekerja menerima bantuan subsidi tersebut.
"Akibat kenaikan BBM, inflasi akan besar 5-8 persen untuk itu kita minta ini dipertimbangkan," katanya.
Kedua, KSPSI juga menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sangat merugikan pekerja.
Ketiga, mendesak pemerintah melakukan peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran yang sering kali mendapat perlakuan kurang manusiawi.
Poin keempat, petisi massa buruh KSPSI yakni meminta perhitungan penetapan upah minimum pada tahun 2023 nanti tidak menggunakan formula Pemerintah Pemerintah Nomor 36 2021 tentang Pengupahan.
"Akan tetapi mengembalikan perhitungan kenaikan upah minimum dengan cara mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai pedoman penetapan upah minimum," katanya.
Penulis: Pebby Ade Liana
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Massa Buruh Sampaikan Petisi ke Perwakilan Istana Negara soal Kenaikan Harga BBM di Mobil Komando
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.