Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Istilah Demosi, Rotasi dan Promosi pada Polri

Berikut penjelasan mengenai istilah Demosi, rotasi dan Promosi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mengenal Istilah Demosi, Rotasi dan Promosi pada Polri
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Berikut penjelasan mengenai istilah Demosi, rotasi dan Promosi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 17 Perkap Nomor 16 tahun 2012, Promosi jabatan bagi Polri diberikan pada jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Polri

Polri dapat dipromosikan apabila memenuhui persyaratan jabatan dengan memeperhatikan kebutuhan organisasi. 

Mutasi

Masih dikutip dari kepri.go,id, mutasi atau Tour of Duty atau Tour of Area yaitu dipindahtugaskan berbeda fungsi atau berbeda area atau wilayah.

Namun perpindahan tersebut masih dengan jabatan atau pangkat yang sama.

Mutasi ini memiliki tujuan untuk penyegaran petugas atau anggota Polri pada jabatan/pangkat atau tempat yang baru.

Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis.

Yakni untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota.

Baca juga: Apa Itu Tamtama Polri? Simak Rincian Pangkat hingga Gaji yang Diterima

1.Mutasi Berdasarkan Kepentingan Organisasi

Berita Rekomendasi

Dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.

2. Mutasi Berdasarkan Permohonan Anggota

Dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda.

Menurut Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri antara lain:

  1. Mutasi Polri bersifat Promosi: pengangkatan atau pemindahan Anggota yang dilakukan dari satu jabatan kejahatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
  2. Mutasi Polri bersifat Setara: pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
  3. Mutasi Polri bersifat Demosi: pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas