Pengamat Keamanan Cyber Akui Sulit Ungkap Sosok Hacker Bjorka: Butuh Kerja Sama dengan Negara Lain
Pengamat Keamanan Cyber Pratama Pradha menyebut sulit menangkap hacker Bjorka, disebut profesional
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Keamanan Cyber Pratama Pradha turut mengomentari soal kasus peretasan yang dilakukan oleh hacker anonim Bjorka, sulit untuk ditangkap.
Menurut Pratama, diperlukan kerjasama dengan negara lain untuk mengungkap siapa sosok hacker ini.
"(Dalam kasus lain) hacker yang melakukan peretasan yaitu hacker Jogja dan lain-lain yang tertangkap dan dihukum dengan menggunakan pasal undang-undang ite UU ITE pasal 30 ayat 1, 2 dan 3."
"Yang jadi masalah adalah bisa nggak kita menangkapnya hacker (anonim Bjorka ini)."
"Ini yang menjadi masalah sebenarnya, karena untuk menangkap hacker yang agak profesional yang profesional itu susah sekali."
"Menurut saya butuh kerjasama yang cukup baik dengan negara-negara lain."
"Misalkan negara-negara yang memang punya akses yang cukup baik ketika melakukan profile yang terhadap aktor-aktor hacker yang ada di internet," kata Pratama dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Heboh Bjorka Bobol Data Menkominfo, Kenali Macam-Macam Profesi Hacker
Mengutip Tribunnews.com, hacker anonim Bjorka memang sedang menjadi perhatian netizen Indonesia.
Bjorka diklaim mampu membocorkan data pribadi milik warga Indonesia yang dijual di situs breached.to.
Bahkan baru-baru ini hacker Bjorka juga membobol identitas pribadi milik Menteri Komunikasi dan Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Ia juga mengklaim telah meretas dokumen rahasia Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Kasetpres Bantah
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono buka suara soal diretasnya dokumen rahasia Jokowi oleh hacker Bjorka.
Heru mengatakan dokumen rahasia Presiden Jokowi masih aman.
Ia pun menjamin dokumen rahasia Presiden Jokowi tidak diretas hacker.
"Tidak ada data isi surat-surat apapun yang kena hack," kata Heru, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Akan Diseret ke Jalur Hukum, Hacker Bjorka Disebut Langgar UU ITE
Heru menegaskan bahwa segala tindakan peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Ia menyakini aparat penegak hukum akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," lanjut Heru.
Sebelumnya, hacker Brjorka pada Jumat (9/9/2022) mengklaim telah membocorkan dokumen-dokumen kepresidenan, termasuk surat-surat rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Data berukuran 40 MB uang dirampas per September 2022 itu, kata Bjorka, berisi 679.180 dokumen.
Di situsbreached.to, Bjorka bahkan mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim milik Presiden Jokowi pada periode 2019- 2021.
"Berisi transaksi surat tahun 2019 - 2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," tulisnya di situs tersebut.
Baca juga: Bjorka Bagikan Data Diduga Milik Puan hingga Erick Thohir, Sindir Kenaikan BBM & Nikmati Uang Pajak
Tampak beberapa judul surat seperti Surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup, Permohonan Dukungan Sarana dan Prasana dan Gladi Bersih, hingga Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT Ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019.
Data yang baru saja ia unggah ini, lanjut Bjorka akan berguna untuk jurnalis dan organisasi masyarakat yang ingin mengetahui dengan siapa Presiden berinteraksi.
"Data yang baru saya bagikan sangat berguna untuk jurnalis dan organisasi masyarakat untuk melihat dengan siapa Presiden berinteraksi pada waktu tertentu," tulis Bjorka.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto)(TribunBanten.com/Abdul Rosid)