Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan tahap pertama pencairan BSU khusus untuk yang memiliki rekenening Bank Himbara.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," jelas Anwar, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Adapun besaran bantuan BSU yaitu sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Anwar juga menjelaskan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU, data tersebut perlu dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data.

Setelah itu, pekerja/buruh yang dapat menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,36 juta orang.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, penerima BSU dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.

Proses Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, dan Instagram @kemnaker, berikut proses penyaluran BSU 2022:

1. Data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat dikirimkan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakaerjaan.

2. Kemudian, dilakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Jika terdapat anomali data pada data tersebut, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.

4. Setelah itu, hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

5. Kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) Kemenaker melakukan pencairan dana ke rekening HIMBARA.

6. Dana BSU yang telah dicairkan, nantinya akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Cara Cek Penerima BSU 2022

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Anda dapat melakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Nantinya, Anda akan dikirimkan kode OTP ke nomor handphone untuk digunakan aktivasi akun

3. Masuk

- Login menggunakan akun Anda

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.

Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"

Syarat Penerima BSU 2022

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Gaji/upah paling banuak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP.UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibukatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Larasi Dyah Utami)

Artikel Lain Terkait BSU 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas