Seleksi Masuk PTN Tahun 2023 Tak Lagi Lewat LTMPT, Ini Gantinya
Tahun 2023 LTMPT tidak lagi menjadi tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN. Ini gantinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2023, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi menjadi tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @ltmptofficial.
"Tugas LTMPT untuk mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak tahun 2018 telah selesai," tulis keterangan di postingan tersebut, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: LTMPT: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jadi Wewenang Kemendikbudristek
Berdasarkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 mengenai Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2023 terdapat 3 jalur yang digunakan sebagai seleksi masuk PTN, yakni:
1. Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
2. Seleksi Nasional berdasarkan Tes
3. Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Nantinya, jalur 1 dan 2 akan dikoordinasi oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian.
Tentang 3 Jalur Seleksi Masuk PTN
1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).
2. Seleksi nasional berdasarkan tes
Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Sebelumnya, diungkapkan Mendikbudristek bahwa pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.
"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
3. Seleksi secara mandiri oleh PTN
Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
- Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
(Tribunnews.com, Widya)