Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Cilegon Dukung Penolakan Gereja, Politisi PAN : Kewenangan Pemerintah Pusat

Ashabul mengingatkan pemerintah daerah tak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wali Kota Cilegon Dukung Penolakan Gereja, Politisi PAN : Kewenangan Pemerintah Pusat
Tribun Timur/Ari Maryadi
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi Djamal ditunjuk jadi Ketua Komisi VIII DPR RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi mengatakan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ini menanggapi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Ashabul mengingatkan pemerintah daerah tak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

"Sebenarnya urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Ashabul kepada Tribunnews.com, Senin (12/9/2022).

Menurut Ashabul, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Baca juga: Menteri Agama akan Diskusikan Solusi Pendirian Gereja Cilegon dengan Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

Ia menuturkan dalam SKB tersebut dijelaskan minimal ada 90 orang calon pengguna rumah ibadah sebagai syarat pendirian.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ada 60 orang warga sekitar yang berbeda agama menyatakan persetujuan untuk pendirian rumah ibadah itu.

"Saya tahu, ada yang mengkritik SKB 2 menteri itu, sudah tidak relevan.

Namun sebagai solusi sementara, setidaknya mampu meredam konflik terbuka dalam masyarakat," ujar Ashabul.

Ashabul menuturkan ke depan pihaknya bersama pemerintah mendidik masyarakat agar bersikap terbuka dan toleran.

"Pemerintah harusnya bersikap netral sebagai regulator," ungkapnya.

Ashabul menambahkan pemerintah memiliki tugas untuk memastikan setiap warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya masing-masing, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas