Anggota DPR hingga Menko Polhukam Mahfud MD Beri Komentar Soal Calon Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang, calon penggantinya bisa dari semua Kepala Staf TNI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Isu pergantian pucuk pimpinan TNI pun mulai bergulir.
Bahkan sejumlah usulan muncul untuk memperpanjang masa jabatanan Panglima TNI Jenderal Andika
Perkasa.
Namun, di tengah isu itu, muncul juga nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa di
pimpinan TNI tersebut.
Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.
Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra
Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.
Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, bahwa terkait isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebaiknya dikembalikan kepada aturan Undang-
undang.
Dimana, hak dan kewenangan pemberhentian Panglima TNI ada di tangan Presiden dan DPR RI.
"Kita kembali ke UU saja. Kan ada UU TNI (UU no 34 tahun 2004 TNI)," kata Dave Laksono saat
dihubungi Tribun Network, Senin (12/9/2022).
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-
undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004
TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh
seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan
dapat bergantian menjabat Panglima.