Anggota DPR hingga Menko Polhukam Mahfud MD Beri Komentar Soal Calon Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang, calon penggantinya bisa dari semua Kepala Staf TNI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan
DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang
disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Baca juga: Fadli Zon Dukung KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Penerus Jenderal Andika Perkasa
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai
penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat
kepala staf di masing-masing angkatan.
Sedangkan, Dave tak mau berspekulasi soal nama yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa jika
memasuki purna tugas nantinya.
Meski, saat ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono santer menjadi nama kuat pengganti Andika Perkada.
Pasalnya, kata Dave, semua Kepala Staf di Matra di TNI memiliki kesempatan yang sama menjadi Panglima TNI.
"Bisa dari semua kepala staf," terang Dave Laksono.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
menyebut, bahwa belum ada rencana maupun pembahasan di Komisi I DPR terkait pergantian Panglima
TNI.
TB Hasanuddin menyebut, jika Panglima TNI Andika Perkasa baru akan pensiun pada 1 Januari 2023,
mendatang.
"Belum ada rencana karena pensiun Panglima TNI per 1 Januari," kata politisi PDIP tersebut.