Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka
Johnson tidak terima jika Brigadir J dianggap orang yang melecehkan Putri Candrawathi, pasalnya tidak ada bukti yang membuat Brigadir J bersalah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
![Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengacara-brigadir-j-protes-dilarang-ikut-rekonstruksi_20220830_133542.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Jhonson Panjaitan, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mempertanyakan soal tujuan adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Johnson tidak terima jika Brigadir J dianggap sebagai orang yang melecehkan Putri Candrawathi.
Pasalnya, tidak ada bukti yang membuat Brigadir J bersalah melakukan hal itu.
Apalagi saat ini kliennya telah meninggal dunia.
Hal tersebut, kata Johnson, tidak adil bagi Brigadir J.
"Masa (Brigadir J) sudah jadi mayat masih terus-terusan dituduh (melakukan) pelecehan seksual."
Baca juga: Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disidang Etik Karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
"Padahal orangnya udah jelas gak bakalan bisa (melakukan) penuntutan."
"Pertanyaannya buat apa itu tuh? Ya buat membebaskan (para tersangka)," kata Johnson dikutip dari Konmpas Tv, Selasa (13/9/2022).
Apalagi, lanjut Johnson, tuduhan pelecehan seksual ini juga disampaikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Padahal laporan soal dugaan pelecehan sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Menurut Johnson, para mafia ini seharusnya dapat diadili dengan baik.
Jangan sampai kejaksaan melakukan kesalahan dan membuat orang bersalah jadi tidak bersalah.
Sementara itu, soal sidang obstruction of justice, Johnson mengatakan seharusnya dibukakan ke publik.
Baca juga: TANGGAPAN Komnas HAM soal Pernyataannya Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Karena bukan hanya persoalan sanksinya, tapi Johnson juga ingin mengetahui pola-pola obstruction of justice-nya seperti apa.
"Ini kan ada dua trek juga ya yang sekarang ini sedang diproses dan dikomunikasikan ke media kan proses kode etik."
"Tapi kode etik yang ditampilkan itu lagi-lagi enggak transparan menurut saya, karena yang diperlihatkan adalah hanyalah soal sidang dan hukumannya."
"Padahal ini kan obstruction of justice itu jauh lebih buruk dan berbahaya dibandingkan dengan persoalan utamanya soal pembunuhan berencana."
"Karena menyangkut institusi dan yang terlibat banyak."
"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan (tubuh Polri), karena ini bukan cuma soal pembersihan tapi juga soal reformasi institusinya."
Baca juga: Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
![Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maaf ke institusi Polri setelah menerima hasil putusan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-kasubdit-renakta-polda-metro-jaya-akbp-pujiyarto768.jpg)
"Karena itu pola-polanya bagaimana cara dia melakukan obstructionof Justice dan bagaimana berdalihnya (perlu diketahui)."
"Kalau substansi masalahnya ya Ini ada dua juga, ada bercabang satu yang 340 nya yang kedua bagaimana institusi ini terutama yang ada hubungannya dengan satgasus."
"Kasus pembunuhan ini terjadi, tapi dalam konteks satgasus ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya," jelas Johnson.
Apalagi, sampai sekarang pihaknya tidak mendapatkan rekening dan handphone Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)