Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

KSAD memperoleh tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri. Pengukuhan ini diunggah di akun Instagram Kapolri pada Selasa (13/9/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Kapolri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
tniad.mil.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menganugerahkan Bintang Bhayangkara Utama pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pada Senin (12/9/2022). KSAD memperoleh tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri. Pengukuhan ini diunggah di akun Instagram Kapolri pada Selasa (13/9/2022). 

a. kepada Presiden dan Wakil Presiden;

b. secara fungsional karena kemampuannya kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan;

c. secara selektif kepada Menteri dan pejabat setingkat Menteri; dan

d. secara selektif kepada kepala negara atau kepala pemerintahan, kepala kepolisian/panglima/kepala staf angkatan bersenjata negara lain karena hubungan timbal balik.

Pasal 10

Bintang Bhayangkara Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan:

a. secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam, dan Kalemdikpol;

Berita Rekomendasi

b. kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. telah memiliki bintang Bhayangkara Nararya;
2. telah memangku jabatan struktural yang dipersyaratkan pangkat bintang dua selama 1 (satu) tahun;
3. untuk jabatan-jabatan di luar struktur Polri secara selektif ditentukan oleh Kapolri; dan

4. prioritas pengajuan usul perolehan berdasarkan pada tingkat/hierarki organisasi.

Pasal 11

Bintang Bhayangkara Nararya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada Anggota Polri:

a. atas dasar prestasi yang tidak terikat masa bakti; dan

b. yang memiliki masa kerja dalam dinas Polri selama 24 (dua puluh empat) tahun secara terus menerus tanpa cacat, dan telah mendapatkan Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas