KPU Umumkan Hasil Vermin Parpol Peserta Pemilu 2024 via Akun Sipol Masing-masing Partai
Idham Holik katankan Tanggal 11 September KPU RI menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk parpol pendaftar dengan dokumen yang lengkap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) untuk 24 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap.
"Tanggal 11 September kemarin KPU RI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk partai politik pendaftar dengan dokumen yang lengkap sebanyak 24 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Adapun pada Rabu, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi 24 parpol melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masing-masing partai.
"Besok rencananya tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun Sipol. Jadi penyampaiannya lewat akun Sipol," terang Idham.
Baca juga: Tuduhan Pelanggaran Administrasi Tak Terbukti, KPU Kian Yakin Sudah Bekerja Sesuai Regulasi
Selain ke masing - masing akun Sipol partai politik, KPU juga akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut ke pihak Bawaslu selaku badan pengawas pemilu.
"Tidak hanya partai politik akan saya sampaikan tapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Idham menjelaskan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan lewat Sipol akan memuat soal absah atau tidaknya dokumen yang diserahkan pada saat masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 kemarin.
Sementara soal lolos tidaknya partai menjadi peserta pemilu 2024 akan disampaikan pada 14 Desember 2022 mendatang.
"Mengenai kelulusan partai politik menjadi peserta pemilu itu ya nanti 14 Desember 2022. Jadi pada hari pada saat ini kami hanya menyampaikan hasil verifikasi administrasi, nah verifikasi administrasi itu ya dokumen yang mereka serahkan itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat seperti itu," jelas Idham.