Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran

LINK pendataan non-ASN tahun 2022. Simak kategori tenaga honorer yang dapat mendaftar dan alur pendaftaran.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran
Istimewa
Ilustrasi PNS - Berikut ini LINK pendataan Non-ASN tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pendataan non-ASN yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan non-ASN akan ditutup pada tanggal 30 September 2022.

Kategori ASN hanyalah PNS dan PPPK, sehingga tenaga honorer atau non-ASN diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS mau pun PPPK.

Adapun pekerja lain di lingkungan instansi pemerintah seperti sopir, tenaga kebersihan dan satpam akan ditiadakan, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pendaftaran untuk pendataan non -SN dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Namun, tidak semua tenaga honorer/non-ASN dapat mendaftar, karena ada beberapa ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

Tenaga Honorer yang Boleh Ikut Pendataan Non-ASN:

Berita Rekomendasi

Tenaga honorer yang termasuk dalam tenaga non-ASN telah diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada lima poin yang wajib dilengkapi, yaitu:

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN, Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas