Marak Pembocoran Data Pribadi, Begini Respon APJII Hingga Pemerhati Keamanan Siber
APJJI menyatakan prihatin atas maraknya kebocoran data pribadi masyarakat hingga pejabat Indonesia belakangan ini.
Editor: Choirul Arifin
APJII mendesak agar RUU tersebut turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia wajib disimpan di Indonesia dalam rangka melindungi kepemilikan data pribadi rakyat Indonesia dan keamanan nasional.
Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi Negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang.
"Kami mengapresiasi kerja DPR dan Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP. APJII berharap agar RUU PDP yang akan dibawa ke Paripurna DPR telah mengantisipasi kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang," ujarnya.
Baca juga: Asal-usul Hacker Bjorka dan Alasan Menjadikan Indonesia Sebagai Sasaran Peretasan
"Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber Nasional. Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum. Khususnya terkait kewajiban penyimpanan data pribadi di wilayah Indonesia," sarannya.
"Tujuan dari kewajiban menyimpan data di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia," imbuhnya.
Pihaknya berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya akan disahkan dapat melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber, baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Terbaru Mahfud MD dan Cak Imin
Untuk pengelolaan keamanan cyber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan cyber.
"Merangkul seluruh stakeholder itu penting karena mereka yang mengerti mengenai kebutuhan teknis terhadap perlindungan data Negara dan masyarakat. Kami berharap dalam membuat PP dan PM, Presiden Jokowi dapat melibatkan APJII yang berkecimpung di industri telematika dan keamanan cyber," pesannya.
Pemerintah Tak Mau Belajar
Dalam kesempatan terpisah, pemerhati keamanan siber dari Cissrec, Pratama Persadha menilai maraknya aksi peretasan data yang terjadi di lingkungan Pemerintah seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pemerintah sendiri.
Dia menegaskan, kasus pembocoran data tidak hanya terjadi saat ini seperti dilakukan oleh hacker Bjorka.
Kasus kebocoran data juga sering kali terjadi di Indonesia.
"Menurut saya ini adalah ketidakmauan belajar oleh pemerintah kita terhadap kasus-kasus terdahulu yang menyebabkan kita ini selalu kebobolan (sebelumnya)."
"Sudah berpuluh-puluh kasus kebocoran data (terjadi), sudah banyak yang jelas-jelas datanya bocor."