Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Pembocoran Data Pribadi, Begini Respon APJII Hingga Pemerhati Keamanan Siber

APJJI menyatakan prihatin atas maraknya kebocoran data pribadi masyarakat hingga pejabat Indonesia belakangan ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Marak Pembocoran Data Pribadi, Begini Respon APJII Hingga Pemerhati Keamanan Siber
Telegram @bjorkanism
Bjorkanism, hacker yang kerap membagikan data-data pribadi masyarakat hingga pejabat Indonesia di internet, kini sedang diburu. 

Serangan siber yang terjadi terhadap ruang digital, kata Plate, merupakan domain dari BSSN.

Dia mengklaim, Kominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan mereka. "Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis BSSN."

"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN."

Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," kata Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam acara peluncuran internet fiber Indosat Ooredoo Hoticson, yakni Indosat HiFi, di kantor Indosat, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Meski demikian, Plate menyatakan Kominfo akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga lain dalam rangka penanganan serangan siber.

Kominfo, lanjut Plate harus memastikan compliance atau kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik.

Jika ada ketidakpatuhan dengan aturan, maka Kominfo akan mengeluarkan sanksi.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk meneliti compliance-nya, maka tentu kami melakukan audit-audit yang dalam hal ini kewenangan-kewenangan itu masih terbatas dalam payung hukum yang ada," sambung Plate.

Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. "Kami menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama."

"BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," kata Ariandi Putra , Sabtu (10/9/2022).

Dia menyatakan BSSN sedang menelusuri kasus bocornya data-data pribadi belakangan ini.

"BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan," lanjut Ariandi Putra.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas