Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
Ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) menerima hasil putusan sidang etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
Adapun untuk sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Bharada S harus menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri dan pihak yang dirugikan.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam tayangan video di kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: SOSOK Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Buntut Kasus Brigadir J, Lakukan Intimidasi Wartawan
Kombes Nurul menambahkan, Bharada S juga dikenakan sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Terkait putusan sidang etik itu, Bharada S menerimanya dan tidak mengajukan banding.
"Siap, menerima," ucap Bharada S ketika ditanya oleh komisi sidang etik.
Setelah mendengar putusan sidang etik, Bharada S pun menyampaikan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Bharada S tampak berdiri dari kursinya dan mengambil surat pernyataan yang diletakkan di map berwarna hijau.
Lantas, ia kembali ke posisi awal dan membacakan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada S telah selesai pada Senin (12/9/2022).
Hasilnya, Bharada S tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.