Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
Ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) menerima hasil putusan sidang etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice yang Kini Ditangani 43 Jaksa
Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus obstruction of justice ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo dan lainnya diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Berbeda dengan Keterangan Tersangka Bharada E, Ferdy Sambo Mengaku Tidak Menembak Brigadir J
Daftar 7 tersangka obstruction of justice yang diterima Kejagung:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)
3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)
5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)
6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.