Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
Ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) menerima hasil putusan sidang etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes Rachmat Pamudji, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.
Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.
Sosok Bharada Sadam
Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Selama kariernya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.