Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Kombes Anton Setiawan, Diduga Terima Suap Rp4,75 M, Kini Jabat Kasubdit di Bareskrim Polri

Berikut ini profil Kombes Anton Setiawan yang diduga terima suap senilai Rp4,75 miliar. Kini ia menjabat sebagai Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL Kombes Anton Setiawan, Diduga Terima Suap Rp4,75 M, Kini Jabat Kasubdit di Bareskrim Polri
ISTIMEWA via TribunMedan.com
Kombes Anton Setiawan. Berikut ini profil Kombes Anton Setiawan yang diduga terima suap senilai Rp4,75 miliar. Kini ia menjabat sebagai Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri. 

Kala itu, ketujuh pelaku tengah mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Jambi, Padang, hingga Riau.

Baca juga: Kabareskrim Tanggapi Tudingan Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi

Diketahui, Anton Setiawan juga pernah menjabat sebagai Kapolres Natuna, dikutip dari TribunMedan.com.

Menurut media lokal setempat, ia dimutasi dari jabatan tersebut pada 2014 dan digantikan AKBP Amazona Pelamonia.




Bareskrim Dituding Lindungi Kombes Anton Setiawan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Indonesia Police Watch (IPW) menuding Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton Setiawan dari jeratan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tudingan ini dilayangkan lantaran selama persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, Anton tidak pernah hadir.

Padahal, menurut pengakuan terdakwa AKBP Dalizon, Anton turut menikmati uang haram tersebut.

BERITA TERKAIT

Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetorkan sejumlah uang pada Anton setiap bulannya pada tanggal 5.

Tak hanya itu, penanganan terhadap kasus ini dinilai aneh lantaran Bareskrim Polri tidak mengenakan UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Anton menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari Dalizon.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja."

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Baca juga: Siapa Kombes Anton Setiawan yang Disebut Terima Uang Ratusan Juta? 4 Kali Dipanggil Selalu Mangkir

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri," beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (12/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Sugeng pun menilai perlindungan pada Anton Setiawan terlihat jelas lantaran keanehan tersebut.

Terlebih, Anton kemudian dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel ke Ditipidter Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas