PROFIL Kombes Anton Setiawan, Diduga Terima Suap Rp4,75 M, Kini Jabat Kasubdit di Bareskrim Polri
Berikut ini profil Kombes Anton Setiawan yang diduga terima suap senilai Rp4,75 miliar. Kini ia menjabat sebagai Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Perwira polisi bernama Kombes Anton Setiawan diduga telah menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktut Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2019.
Uang tersebut disetorkan kepada Anton Setiawan secara bertahap.
Dugaan keterlibatan Anton dalam kasus gratifikasi dan pemerasan ini diketahui lewat AKBP Dalizon, terdakwa kasus serupa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalizon mengungkapkan ia awalnya menyetor sebesar Rp300 juta kepada Anton Setiawan.
Kemudian, nominal itu bertambah menjadi Rp500 juta dan wajib disetorkan setiap bulannya pada tanggal 5.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai (saya) jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022), dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim
Lantas, seperti apakah profil Kombes Anton Setiawan?
Tak banyak informasi mengenai Anton Setiawan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan saat ini Anton menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/9/2022).
Diketahui, Anton sudah menjabat sebagai Kasubdit di Ditipidter Bareskrim Polri sejak Juli 2021.
Dikutip dari TribunMedan.com, ia dimutasi menjadi Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri berdasarkan keputusan yang termuat di dalam lima surat Telegram terpisah, nomor ST/1506/VII/KEP./2021 hingga ST/1510/VII/KEP./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Sebelumnya, Anton pernah menjabat sebagai Direktur Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dilansir Tribratanews, Ditkrimsus di bawah kepemimpinan Anton, pernah menangkap pengangkut minyak ilegal pada 2020 lalu.