Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Menteri PANRB, Apkasi Minta Pusat Tunda Penghapusan Honorer Pemda hingga Selesai Pemilu 2024

Apkasi minta pemerintah pusat tunda penghapusan honorer Pemda hingga selesai Pemilu 2024

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Temui Menteri PANRB, Apkasi Minta Pusat Tunda Penghapusan Honorer Pemda hingga Selesai Pemilu 2024
Humas Apkasi
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan (depan-kanan) memberikan poin-poin rekomendasi Apkasi terkait persoalan tenaga non-ASN/honorer saat pertemuan dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/09/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengapresiasi langkah kongkrit Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas terkait penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri PANRB bersama dengan asosiasi pemda lainnya, Apeksi dan APPSI di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Sutan Riska memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sejak diberlakukannya PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seperti diketahui, pascapemberlakukan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR Dorong Pansus Gabungan untuk Tuntaskan Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK

Sutan Riska menjelaskan dalam PP tersebut, masa kerja honorer dibatasi hingga tahun 2023.

Sehingga, praktis instansi pemerintah dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.

Berita Rekomendasi

Ia sepakat hal ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Namun demikian, Sutan menilai kebijakan tersebut menimbulkan reaksi yang berbeda, di mana hampir sebagian besar daerah menganggap kebijakan tersebut akan berdampak luas.

Alasannya, pertama, waktu penghapusan tenaga honorer bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilu 2024, yang dikhawatirkan menjadi komoditas politik.

Baca juga: 2 Ribu Guru Honorer Tidak Lulus P3K, Forum Guru Tidak Tetap Audiensi ke DPRD Kota Medan

"Kebijakan tersebut bertepatan dengan kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19, di mana sektor-sektor yang dianggap memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru pengalami tekanan,” kata Sutan Riska.

Keresahan di kalangan pegawai honorer, adalah kejelasan nasib mereka ke depannya.


Ia menyebut, karena penyelesaian tenaga honorer pasca pengelompokan honorer daerah menjadi Honorer Kategori (K1) dan Honorer Kategori II (K2) sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Padalah mereka sudah bekerja terus menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, pelayan kesehatan, dan bidang strategis lainnya, terutama di sebagian wilayah perbatasan dan wilayah terpencil yang tidak diminati oleh ASN pada umumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas