Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Mabes Polri Soal Upaya Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry Siagian

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakanKeputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry juga telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri menanggapi upaya Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian seusai dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik dan profesi Polri.

AKBP Jerry Raymond dipecat secara tidak hormat seusai dianggap tidak professional dalam menangani penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak masalah Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Namun begitu, Dedi menyatakan sidang kode etik terhadap AKBP Jerry sudah berjalan secara adil.

Keputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry juga telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Sidang KEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

AKBP Jerry Raymond Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas