Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BSU 2022 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id

Berikut cara cek BSU 2022: melalui bsu.ketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id, ada juga syarat penerimanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek BSU 2022 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id
Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati
Notifikasi penyaluran BSU 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id. BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu telah disalurkan ke sejumlah pekerja dan masuk ke rekening mereka. Simak cara cek BSU 2022 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022.

BSU 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022).

Pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 ini diberikan kepada 4.112.052 penerima.

Diketahui, data penerima BSU 2022 diambil dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap awal BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

BSU 2022 dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau klik di sini.
  • Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
  • Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
  • Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
  • Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berita Rekomendasi

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar, dan akan ditransfer ke rekening Anda.

Baca juga: Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id

Cara Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Login ke dalam akun Anda.
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Notifikasi
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. 

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan sebagai penerima atau sudah disalurkan BSU itu.

Baca juga: Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker

Syarat Penerima BSU 2022

BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
  • Bukan PNS atau TNI/Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Penyebab BSU 2022 Tidak Cair

Sementara itu, apa yang menyebabkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu :

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Daryono, Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas