Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Ada Perlawanan di Sidang Gugatan, Deolipa Yumara: Kami Bisa Jadi Kuasa Hukum Bharada E Lagi

Deolipa berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kali ini agar persidangan nanti ada perlawanan dari pihak tergugat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Tak Ada Perlawanan di Sidang Gugatan, Deolipa Yumara: Kami Bisa Jadi Kuasa Hukum Bharada E Lagi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara kembali menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara selaku eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta agar para tergugat dalam gugatan pencabutan kuasa bisa hadir dalam sidang.

Diketahui, sidang gugatan lanjutan dengan agenda pemeriksaan berkas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (14/9/2022).

Dalam hal ini ada tiga tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Semoga sidang kedua ini mereka datang," kata Deolipa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).

"Jadi harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang," sambungnya.

Baca juga: Deolipa Yumara Lengkapi Permintaan Hakim soal Gugatan ke Kabareskrim hingga Bharada E

Deolipa melanjutkan berkas yang diminta oleh Majelis Hakim PN Jaksel sudah dilengkapi pihaknya hari ini.

BERITA TERKAIT

Dia berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kali ini agar persidangan nanti ada perlawanan dari pihak tergugat.

"Kalau tidak datang ditunggu sidang berikutnya, kalau ga datang lagi yaudah jalan tanpa mereka. Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus," ucapnya.

Lebih lanjut, Deolipa menuturkan jika tidak ada perlawanan dari tergugat, maka gugatan dalam petitum bisa dikabulkan Majelis Hakim, termasuk kembalinya Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi karena tidak ada perlawanan kan artinya bisa diterima. Makanya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," kata dia.

"Kalau mereka datang sendiri sebagai subject hukum ya bagus, datang supaya kita bisa memberikan argumentasi hukum. Nah sekarang kita lagi nunggu kehadiran mereka," lanjutnya.

Gugatan Deolipa dan Boerhanudin soal Pencabutan Kuasa

M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.

Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.

Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.

"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.

Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.

"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.

Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.

Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.

"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas