Kejaksaaan Agung Periksa Direktur HCM Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya bernama Mursyid alias M.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya bernama Mursyid alias M.
"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya Tbk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton
Selain M, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa YH selak Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017 dan RN selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.
Lalu, JSS selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast dan Z selaku Manager Advokasi dan Litigasi.
Adapun mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast. Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.
"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.