Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaaan Agung Periksa Direktur HCM Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya bernama Mursyid alias M.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaaan Agung Periksa Direktur HCM Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana 

Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022. Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," jelas dia.

Atas perbuatannya itu, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas