Kejagung Periksa Ipar Sandra Dewi di Kasus Timah, Diduga Tahu Aliran Dana Korupsi
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan memeriksa adik dari Harvey Moeis berinisial MM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan memeriksa adik dari Harvey Moeis berinisial MM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi merupakan satu di antara puluhan tersangka kasus timah ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ipar Sandra Dewi itu dimaksudkan untuk upaya follow the money dan follow the suspect.
Baca juga: Kejagung Segera Tahan Hendry Lie yang Hampir Sebulan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
"Jadi kita follow the suspect, follow the money-nya kita periksa," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (4/6/2024).
Dalam hal ini, MM diduga mengetahui soal aliran dana berkaitan dengan perkara yang menjerat Harvey Moeis.
Dia pun diperiksa secara khusus terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi timah ini.
"Tetap itu yang kita periksa yang terkait tentang TPPU. Orang-orang terdekat yang kita ketahui mengetahui tentang aliran dana," kata Ketut.
Sebagai informasi, MM dalam perkara ini diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (3/6/2024).
Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Harvey Moeis ini sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (31/5/2024).
Saat itu tim penyidik memeriksa adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Baca juga: Profil Hendry Lie Pengusaha yang Dijerat Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan, Total Tersangka Jadi 22
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) saat itu menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.
"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang.