Kemnaker: Penerima BSU di Bali Cukup Banyak, Ini Alasannya
Bali merupakan salah satu provinsi yang cukup banyak menerima BSU 2022, meskipun Bali merupakan provinsi kecil. Ini alasannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Bali merupakan salah satu provinsi yang cukup banyak menerima BSU 2022, meskipun merupakan provinsi kecil.
Hal tersebut didasarkan atas banyaknya inisiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga program yang diberikan oleh Pemerintah ini memberikan manfaat. Tetap semangat dalam kondisi apapun kita selalu."
"Bersama-sama untuk bergandengan tangan menghadapi segala bentuk beban dan tantangan," ujar Menaker Ida saat meninjau penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 bagi pekerja di sektor UKM berlokasi di Krisna, Bali, Selasa, (13/9/2022).
Sebelumnya, Menaker mengatakan bahwa BSU Rp 600 ribu yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun."
Baca juga: Kemnaker: BSU Cair Rp 600 Ribu Tanpa Potongan
"Di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Menaker saat meninjau penerima BSU di Kabupaten Badung, Bali, Senin (12/9/2022).
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
(Tribunnews.com, Widya)