KPU Persilakan Parpol yang Belum Penuhi Syarat untuk Perbaiki Dokumen Pendaftaran
(KPU) RI mengatakan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 disampaikan melalui Sipol masing-masing
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 disampaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik masing - masing partai.
"Kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
KPU meminta 24 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi untuk dapat mengakses akun Sipol mereka, dan melihat apakah dokumen pendaftarannya telah memenuhi syarat, belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat dipersilakan memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU via Sipol.
Sedangkan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dipersilakan mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU via Sipol.
Masa perbaikan dokumen pendaftaran ini akan dibuka mulai tanggal 15-28 September 2022 atau selama 14 hari kalender.
Baca juga: KPU Buka Kembali Sipol Selama 14 Hari, Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol
"Kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol dan kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," terang Idham.
"Dan kami persilakan dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol," lanjutnya.
Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu.