Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Politik yang Tak Puas Putusan Bawaslu Mau Gugat ke PTUN, KPU: Semua Risiko Harus Dihadapi

partai politik yang gagal mendaftar sebagai partai peserta pemilu 2024 sempat melaporkan KPU ke Bawaslu dengan dalil dugaan pelanggaran administrasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Partai Politik yang Tak Puas Putusan Bawaslu Mau Gugat ke PTUN, KPU: Semua Risiko Harus Dihadapi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) yang gagal mendaftar sebagai partai peserta Pemilu 2024 sempat melaporkan KPU ke Bawaslu dengan dalil dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Namun 9 laporan partai yang sudah diperiksa Bawaslu, seluruhnya dinyatakan ditolak lantaran dalil tidak terbukti.

Parpol yang tak puas dengan putusan Bawaslu berencana membawa permasalahan tersebut ke PTUN. KPU mengaku siap menghadapinya.

"Ya itu resiko. Harus kita siap hadapi. Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU, dan semoga proses ke depannya semakin baik," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Menurut Afifuddin, KPU harus menghadapi apapun upaya hukum yang ditempuh oleh partai politik yang tak puas. Sebab hal itu dipandang bagian dari risiko sebagai penyelenggara pemilu.

Namun terpenting kata dia, Bawaslu dalam hasil putusannya menyatakan KPU telah menjalankan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

"Mau nggak mau kan. Semuanya harus dihadapi risiko itu. Tapi yang pasti kita sudah melakukan dengan prosedur yang memang sudah kita siapkan. Artinya sudah benar apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin," ucapnya.

Sebagai informasi dalam kesimpulan dari hasil pemeriksaan persidangan, Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dituduhkan oleh para pelapor.

Bawaslu menyebut apa yang dilakukan KPU selama proses tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 16 Parpol yang Tak Lengkap Berkas Hanya Terima Formulir Pengembalian, Tidak Bisa Mengadukan Sengketa

Adapun sejauh ini Bawaslu telah memutus laporan dari 9 partai politik. Hasilnya Bawaslu menyatakan tuduhan parpol terhadap KPU tidak terbukti. Berikut daftar parpol yang laporannya tidak terbukti dan tetap gagal lolos jadi peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Pandu Bangsa
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
5. Partai Masyumi
6. Partai Kedaulatan
7. Partai Reformasi
8. Partai Pelita
9. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas