Pemerintah Diharap Segera Buat Skema Mitigasi Supaya Dampak Naiknya BBM Tak Meluas
Terkait Efek domino kenaikan harga BBM, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto meminta pemerintah membuat skema mitigasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efek domino kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dirasakan oleh masyarakat dengan naiknya harga bahan pokok dan tarif angkutan umum.
Selain lewat bantalan dana tunai berupa BLT BBM sebesar Rp600 ribu, pemerintah diharapkan segera membuat skema mitigasi yang tepat untuk mengurangi efek luas dari naiknya harga BBM ini.
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto mengatakan bantalan BLT BBM hanya bersifat sementara, dan nominalnya juga tak sebanding dengan hitungan gejolak ekonomi.
"Pemerintah perlu segera membuat skema mitigasi yang tepat agar dampak kenaikan BBM tak berimbas luas," kata Rasminto dalam diskusi publik bertajuk 'Optimalisasi Distribusi BBM Bersubsidi bagi Rakyat', Selasa (13/9/2022).
"Sebab bantalan dana tunai melalui BLT BBM sebesar Rp600 ribu yang diturunkan dalam 2 tahap selama 4 bulan, tidak akan sebanding dan jauh hitungannya dengan gejolak ekonomi dan ketimpangan yang ada," lanjut dia.
Pemerintah juga diharapkan bisa memberi stressing terhadap pengawalan subsidi dan bantalan tepat sasaran, serta pengendalian terhadap sembako dan inflasi.
"Dan upaya pengendalian seperti sembako, dan pengendalian inflasi sudah disiapkan dan dijalankan benar-benar," terangnya.
Baca juga: Ekonom Sebut Pro Kontra Kenaikan Harga BBM Adalah Hal Lumrah
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan pemerintah dapat menetapkan pembatasan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang boleh mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Menurutnya pengaturan tersebut diperlukan agar mereka yang peruntukan pengonsumsi BBM subsidi sesuai sasaran.
Adapun kata dia, kriteria kendaraan penerima subsidi BBM dapat dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres Nomor 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," kata Hery.
"Sehingga jelas siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM ini agar dapat tepat sasaran dan kita ketahui hampir 80 persen sepeda motor merupakan moda transportasi masyarakat," ungkapnya.
Di sisi lain pemerintah diharapkan juga gencar melakukan edukasi dan konsultasi publik lantaran masih banyak masyarakat yang belum paham soal pendaftaran kuota BBM subsidi via aplikasi MyPertamina.
"Mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui atau mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina," pungkas Hery.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.