Pengacara Brigadir J Sebut Bripka RR Belum Layak Jadi Justice Collaborator:Keterangan Tak Masuk Akal
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai Bripka RR belum layak menjadi Justice Collaborator sebab kualitas keterangan tak masuk akal.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Dalam ingatan dia, yang menembak adalah Bharada E. Ditanya Ferdy Sambo menembak apa tidak, dia tidak tahu. Menurut saya nggak masuk akal," ujar dia.
Martin menyarankan, bila ingin menjadi Justice Collaborator, Bripka RR harus gentle dan menyampaikan siapa saja yang menembak Brigadir J.
Termasuk jika Putri Candrawathi juga ikut menembak ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Hal ini dikaitkan dengan sejumlah selongsong yang ditemukan.
"Kalau pingin jadi JC, harus gentle, sampaikan siapa saja yang menembak. Kalau misal Putri Candrawathi ikut menembak ya sampaikan."
"Karena selongsong tidak mungkin bohong, kalau ada tiga jenis senjata, ada kemungkinan tiga orang yang menembak atau satu orang pegang dua senjata," ujarnya.
Diketahui, Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding
Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.
Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo