Pengacara Brigadir J Sebut Bripka RR Belum Layak Jadi Justice Collaborator:Keterangan Tak Masuk Akal
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai Bripka RR belum layak menjadi Justice Collaborator sebab kualitas keterangan tak masuk akal.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai Bripka RR atau Ricky Rizal belum layak menjadi Justice Collaborator (JC).
Pasalnya kualitas keterangan yang disampaikan Bripka RR tidak masuk akal dan belum sempurna.
Hal ini dikatakan Martin Simanjuntak dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam (AKIM) di tvOne, Selasa (13/9/2022).
"(Bripka RR) Sudah ada potensi yang bagus untuk menjadi JC, tapi kualitas keterangan akhir-akhir ini belum sempurna," ujar Martin Simanjuntak.
Martin mengungkapkan kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar kerap tampil dan berusaha meyakinkan publik bahwa Bripka RR adalah orang yang baik.
Termasuk pernyataan yang menyebut akan membiarkan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kabur saat ada kesempatan dalam perjalanan Magelang ke Jakarta.
Baca juga: Di Magelang, Bripka RR Inisiatif Sita Senjata Brigadir J setelah Yosua Bertengkar dengan Kuat Maruf
Namun, menurut Martin, sikap kabur tersebut bertentangan dengan sifat Brigadir J.
"Kabur bukan karakter Yosua, dia gentlemen. Dia pasti akan mempertanggungjawabkan."
"Kalau memang dia dituduh (melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi), dia akan membela haknya," sambung Martin.
Hal inilah yang kata Martin merupakan kesalahan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
"Dia justru melakukan eksekusi, kenapa nggak nanya dulu untuk memastikan benar atau tidak," lanjut Martin.
Baca juga: Semobil dari Magelang, Bripka RR Akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Rencana Ferdy Sambo
Martin juga menyorot keterangan Bripka RR yang dinilainya tidak masuk akal.
Satu di antaranya keterangan yang menyebutkan Bripka RR tidak melihat siapa yang menembak Brigadir J.
Bila Bripka RR benar-benar berkata jujur, lanjut Martin, seharusnya dia ingat siapa-siapa saja yang menembak Brigadir J.
"Dalam ingatan dia, yang menembak adalah Bharada E. Ditanya Ferdy Sambo menembak apa tidak, dia tidak tahu. Menurut saya nggak masuk akal," ujar dia.
Martin menyarankan, bila ingin menjadi Justice Collaborator, Bripka RR harus gentle dan menyampaikan siapa saja yang menembak Brigadir J.
Termasuk jika Putri Candrawathi juga ikut menembak ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Hal ini dikaitkan dengan sejumlah selongsong yang ditemukan.
"Kalau pingin jadi JC, harus gentle, sampaikan siapa saja yang menembak. Kalau misal Putri Candrawathi ikut menembak ya sampaikan."
"Karena selongsong tidak mungkin bohong, kalau ada tiga jenis senjata, ada kemungkinan tiga orang yang menembak atau satu orang pegang dua senjata," ujarnya.
Diketahui, Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding
Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.
Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Pertimbangan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Sementara itu, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan kliennya belum juga mengajukan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan ke LPSK.
Diketahui Bripka RR kini sudah tak mau lagi mengikuti skenario Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkat dukungan keluarga, Bripka RR pun mau mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa di Magelang hingga saat kematian Brigadir J.
Erman menyebut setelah proses rekonstruksi, ia sudah menawarkan kepada Bripka RR untuk mengirim pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK.
Nemun Bripka RR memiliki pertimbangan bahwa sejak mendapat dukungan dari keluarga dan Erman, ia menjadi lebih berani berbicara fakta yang sebenarnya.
Hingga saat ini pun Bripka RR merasa tidak ada tekanan atau intervensi terhadapnya.
"Dua hari kemudian (setelah rekonstruksi) saya bertemu, bagaimana kita kirim JC dan permohonan perlindungan diri dan keluarga. Pada saat itu dia menyampaikan ke saya,"
"'Pak Erman, bagaimana kalau pertimbangan saya begini. Sejak saya membuka permasalahan ini setelah diberi dukungan mental dan moral oleh keluarga, kemudian ada Pak Erman juga yang mendukung."
"Membuat saya lebih berani untuk bicara fakta yang sebenarnya. Sampai saat ini saya belum merasa ada tekanan atau ada intervensi terhadap saya," kata Emran dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Kemudian Bripka RR memilih untuk menyimpan surat pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK itu.
Nantinya jika ada upaya mengekang atau ada yang memaksanya mencabut keterangannya maka saat itulah Bripka RR akan mengajukan surat tersebut ke LPSK.
Selain itu, Bripka RR juga merasa untuk menjadi Justice Collaborator harus ada fakta yang signifikan yang harus disampaikannya untum membantu membuka kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sementara itu, Bripka RR sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.
"'Jadi saya berpikir supaya surat ini saya pegang, kalau di perjalanan, pemeriksaan kan masih berlanjut, sebelum persidangan kalau ada upaya suruh mencabut, mengekang, itulah menurut dia seperti itu.'"
"Saya bilang, apa enggak telat nanti, dia berpikir 'kan saya sudah berbicara apa adanya Pak,' sementara dia denger, kan harus ada yang signifikan fakta atau apa yang dia ketahui itu, sementara dia sudah menyampaikan."
"Misalnya masalah kejadian, masalah dia diminta, jadi tidak ada rekayasa lagi."
"Jadi yang saya lihat dia menunggu perkembangan situasi ke depan. Jadi kepastiannya surat sudah ada di tangan RR dan belum disampaikan ke LPSK," ungkap Emran.
4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.
Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.
"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."
"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022).
Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.
Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.
"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."
"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.
Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.
"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten
"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.
Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.
"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)