Buntut Katakan TNI Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon Sebut Nyawa Keluarganya Sempat Terancam
Effendi Simbolon mengaku telah mengetahui profil dari peneror dirinya dan keluarganya buntut kasus ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengungkapkan adanya ancaman penghilangan nyawa dirinya buntut menyebut TNI seperti gerombolan.
Effendi mengaku handphone miliknya diteror setiap harinya.
Bahkan, Effendi mengungkapkan ancaman penghilangan nyawa juga menjurus ke anggota keluarganya
"Ya, ancaman nyawa. Ada di handphone ini. Saya profiling semua. Nanti pada waktunya saya buka," ujarnya seusai menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (15/9/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, katanya, tindakan pengancaman ini tidak membuatnya ingin menempuh jalur hukum.
"Enggak. Jauh di atas hukum itu," katanya.
Baca juga: Pastikan TNI AD Solid, KSAD Ungkap Arahan Jenderal Andika Soal Protes Prajurit Pada Effendi Simbolon
Sebelumnya, MKD DPR telah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik soal pernyataan Effendi yang menyatakan TNI seperti gerombolan.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan setidaknya ada dua landasan yang membuat pihaknya menghentikan laporan terhadap Effendi Simbolon.
Pertama, karena Effendi telah memenuhi panggilan MKD tertanggal Kamis hari ini.
Kedua, Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka pada 14 September 2022 terkait hal ini.
"Dan teradu juga melakukan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD pada tanggal 15 September 2022," ujar Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas.com.
Dengan dua alasan itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi tersebut.
Selanjutnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pernyataan Effendi soal isu disharmoni institusi TNI adalah bentuk kritikan membangun.
"Pernyataan yang diucapkan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 20 a ayat 3 UUD 1945 juncto pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3," tukasnya.