Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napoleon Bonaparte soal Vonis 5,5 Bulan: Ini Cara Tuhan Selamatkan Saya dari Kasus Ferdy Sambo

Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Napoleon Bonaparte soal Vonis 5,5 Bulan: Ini Cara Tuhan Selamatkan Saya dari Kasus Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Dalam kasus ini, lanjut Napoleon, ia mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim

“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” ujarnya.

“Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” sambung Napoleon.

Jenderal bintang dua Polri ini pun mengakui bahwa perbuatannya terhadap M Kace adalah tindakan yang berisiko. Namun menurut dia, hal itu dilakukan karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam. 

"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya. 

Vonis 5,5 Bulan Napoleon Bonaparte

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M. Kece.

Berita Rekomendasi

Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.

Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua Djuyamto mengungkap pertimbangan vonis hukuman bagi Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.

“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata Djuyamto dalam sidang tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas