Napoleon Bonaparte soal Vonis 5,5 Bulan: Ini Cara Tuhan Selamatkan Saya dari Kasus Ferdy Sambo
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke wajah M Kece.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri ini beranggapan hukumannya sebagai wujud perlindungan Tuhan dari kasus yang menimpa koorps Bhayangkara, yakni Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi,” kata Napoleon Bonaparte saat ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
“Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekhufuran," ujarnya menambahkan.
Mulanya, Napoleon enggan merinci soal kekufuran yang dimaksud. Namun saat dikonfirmasi apakah kekhufuran itu adalah kasus Ferdy Sambo, Napoleon membenarkannya.
"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," ucapnya.
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," kata Napoleon.
Irjen Napoleon Bonaparte resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke M Kece.
Vonis itu diberikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri ini berkomentar terkait vonis yang diterimanya.
Menurut Napoleon, hukuman 5,5 bulan penjara adalah bukti intervensi hukum. Napoleon pun menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya.
Menurut dia, pasal yang seharusnya diberikan kepadanya ialah 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.
“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi oleh Eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon Bonaparte selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).