Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengaku tak menyetujui soal wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Imanulhaq. | Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengaku tak menyetujui soal wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.
"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.
Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.