Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengaku tak menyetujui soal wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres
Istimewa
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Imanulhaq. | Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengaku tak menyetujui soal wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq memberikan tanggapannya terkait adanya wacana Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Maman pun mempertanyakan untuk apa Jokowi menjadi Wapres, hingga menyebut seperti tidak ada kerjaan saja jika itu benar terjadi.

"Jokowi jadi Wapres ngapain? Masa Jokowi dari Presiden ke Wapres. Enggak ada kerjaan banget. Catat itu," kata Maman dilansir Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Maman juga menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan usulan agar Jokowi bisa maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Lebih lanjut Maman menuturkan jika Indonesia masih memiliki banyak stok kader bangsa yang bisa dicalonkan menjadi Capres dan Cawapres.

Selain itu Maman menyebut jika PKB akan tetap mengusung sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Capres.

Baca juga: Overview Tribunnews 15 September 2022: Ramai Jokowi Bisa Jadi Cawapres

"Kita tetap presidennya Cak Imin saja, hahaha," ucap Maman.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto sebelumnya mengatakan soal kemungkinan Jokowi bisa menjadi Wapres pada Pilpres 2024.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang, Selasa (13/9/2022).

Bambang pun menekankan Jokowi harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai Wapres.

Baca juga: Gerindra soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo: Kalau Kemungkinan Ya Ada Saja

Hal tersebut pun tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).

Disebutkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode bisa maju sebagai wakil presiden di pemilu.


Namun itu semua bergantung pada keputusan Jokowi, apakah ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ungkap Bambang.

Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, PDIP & Gerindra Bilang Bisa, Pengamat: Tak Elok

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas