PPATK Akui Adanya Perpindahan Dana Berjumlah Besar dari Rekening Almarhum Brigadir J
PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pascaterbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas PPATK Natsir Kongah mengkonformasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.
“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir saat ditanya presenter Sapa Indonesia Pagi Thimoty Marbun .
PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.
“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
Baca juga: PPATK Sudah Kantongi Nama yang Terlibat dalam Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp 300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.
“Ya dari konsep tadi itu tergambar itu,” kata Natsir.
Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.
Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Tak hanya, pelaporan juga harus dilakukan untuk transaksi tunai di atas Rp500 juta.
“Pada poin ini yang transaksi yang patut diduga untuk tujuan menghindari pelaporan itu, agar tidak dilaporkan sebagai transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta per hari, biasanya pelaku menghindari pelaporan tadi dia setor dibawah itu Rp100 juta misalnya. Nah ini wajib disampaikan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Natsir.
Natsir menambahkan pelaporan juga dilakukan pada transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Ini yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan, jadi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK lakukan analisis, lakukan pemeriksaan hasilnya disampaikan kepada penyidik, penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK,” kata Natsir. (Kompas.com/Ninuk Cucu Suwanti)
Berita ini telah tayang di Kompas.TV berjudul PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ