Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Mahfud MD, Boyamin Saiman Ungkap Rencana Uji Materi Terkait UU Perampasan Aset Koruptor

Ia menyampaikan rencana pengajuan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Perampasan Aset perkara korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bertemu Mahfud MD, Boyamin Saiman Ungkap Rencana Uji Materi Terkait UU Perampasan Aset Koruptor
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kata Boyamin, ia menyampaikan rencana pengajuan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Perampasan Aset perkara korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Boyamin mengatakan ia bertemu Mahfud juga dalam rangka menyuarakan keprihatinan rakyat terhadap bebas bersyaratnya sejumlah napi koruptor beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk mengobati perasaan rakyat yang terluka terkait pembebasan bersyarat sejumlah napi koruptor tersebut maka UU Perampasan Aset perkara korupsi harus segera disahkan.

"Saya menyampaikan rencana maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi, UU tentang Pemerintahan Bersih Berwibawa, tentang UU perampasan aset," kata Boyamin di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Boyamin Saiman Dicecar KPK Soal Kewenangannya Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara

Menurutnya, terkait hal itu sudah ada yurisprudensi di MK yang memerintahkan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Usaha Bersama Asuransi Bumiputra.

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata dia, dalam putusan nomor 32 tahun 2020 MK juga telah kembali memerintahkan pemerintah dan DPR mengesahkan UU tentang asuransi usaha bersama.

"Kalau ini perampasan aset itu apapun kepentingan dalam rangka efek jera dan kemudian mengembalikan kerugian negara maka perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka dari masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai kemarin," lanjut Boyamin.

Ia juga meminta Mahfud bergerilya agar UU Perampasan Aset perkara korupsi juga disahkan DPR mengingat UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional.

"Saya mohon Pak Mahfud juga sebagai mantan Ketua MK kalah perlu juga hadir sendiri pada waktu sidang di MK menjelaskan bahwa pemerintah juga berkehendak untuk UU perampasan aset. Tinggal nanti DPR mau apa?" kata Boyamin

"Kalau ada persidangan yang terbuka untuk umum itu, kalau DPR masih menolak ya biar DPR dihakimi rakyat, besok lagi pemilu tidak dipilih," sambung Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas