Cara Membuat KTP Digital, Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
Berikut cara pembuatan KTP Digital menggunakan aplikasi dari Identitas Kependudukan Digital Kemendagri. Simak fitur dan perbedaannya dengan KTP-el.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat Pembuatan e-KTP digital
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai smartphone;
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif;
Baca juga: Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya
Fitur KTP Digital
Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, KTP digital memiliki fitur canggih yang berbeda dengan KTP Elektronik.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.