Daftarkan Merk dan Logo ke Kemenkumham, IPHI: Hanya Satu Organisasi yang Boleh Gunakan
Merk dan Logo Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) telah mendapatkan hak eksklusif dari negara sebagai merk terdaftar dan tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
IPHI tercatat sebagai Merk Indonesia pertanggal 01 September 2022 dengan nomor IDM000993315.
"Atas terdaftar dan terbitnya sertifikat merk dan logo IPHI tersebut, hanya satu organisasi yang boleh menggunakan merk IPHI," ujar Ketua Umum IPHI Erman Suparno melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
PP IPHI telah mendaftarkan merk dan logo IPHI yang dilambangkan dengan gambar Ka’bah dengan kubah masjid dan lingkaran rantai dengan uraian warna hijau, kuning, hitam dan putih dengan bertuliskan nama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dalam satu kesatuan.
Erman berharap agar masyarakat di seluruh Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016, tentang merk dan Indikasi Geografis.
"Karena pelanggaran atas merk tersebut sansinya cukup berat yaitu pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016," kata Erman.
Baca juga: Uang Jutaan Rupiah Milik Samin Dimakan Rayap, Gibran Bakal Bantu Supaya Tetap Bisa Naik Haji
Dirinya berharap para Haji dan Hajjah di seluruh Indonesia, untuk kembali ke khittah organisasi.
"Menjadikan organisasi sebagai organisasi yang independen, menjaga kemabruran haji, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan, UU 1945, Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika," pungkas Erman.