Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. 

Agus sejatinya hendak diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 pada 2016-2017 kemarin.

Ini merupakan pemanggilan kedua yang disampaikan KPK ke Agus.

Terkait hal itu, Teguh menekankan supaya KPK mengikuti aturan yang ada dalam memanggil kliennya.

“Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu,” kata Teguh.

Baca juga: KPK Panggil Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Teguh mengungkapkan, sebetulnya pada pemanggilan pertama oleh KPK terhadap Agus, pihaknya sudah menyampaikan ke komisi antikorupsi bahwa mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur.

Hanya saja, pada pemanggilan kedua kali ini KPK tetap menjalankan mekanisme yang sama, sehingga Agus tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Namun demikian, Teguh menyatakan kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya itu harus didasari oleh administrasi yang sesuai dengan ketentuan.

“Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah,” ujar Teguh.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Agus serta purnawirawan TNI atas nama Supriyanto Basuki sebagai saksi terkait kasus AW-101 pada 8 September 2022 lalu.

Hanya saja, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Diberitakan, KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas