Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Besutan Farhat Abbas Bakal Polisikan KPU dan Adukan ke DKPP

Partai besutan Farhat Abbas, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) akan mempolisikan KPU atas tuduhan tindak pidana informasi publik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Besutan Farhat Abbas Bakal Polisikan KPU dan Adukan ke DKPP
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum sekaligus pendiri Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas, Senin (1/8/2022) siang. Sekjen Pandai, William Albert Zai sebut pihaknya akan mempolisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan tindak pidana informasi publik. Pandai juga akan melaporkan KPU ke DKPP mengenai etika penyelenggara pemilu. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) berencana mempolisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan tindak pidana informasi publik.

Pasalnya KPU disebut tak kunjung memberikan Berita Acara (BA) pengembalian berkas pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

"Mungkin rencana besok melapor ke Bareskrim atau Polda Metro," kata Sekjen Pandai, William Albert Zai saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

"Kita juga akan melaporkan KPU mungkin ketua atau komisioner tentang tindak pidana informasi publik," jelasnya.

William merujuk sebuah video konferensi pers dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam video tersebut, Hasyim menyatakan bahwa terhadap parpol yang dinyatakan KPU berkasnya tidak lengkap, KPU akan menerbitkan Berita Acara kepada parpol bersangkutan.

Namun pada kenyataannya, Pandai dan sejumlah parpol lain yang berkas pendaftarannya tidak lengkap, KPU tidak menerbitkan Berita Acara dimaksud. KPU diketahui hanya menerbitkan form surat pengembalian.

Baca juga: Tak Bisa Buktikan Laporan, Gugatan Partai Pandai Besutan Farhat Abbas Ditolak Bawaslu

BERITA TERKAIT

Atas tidak diterbitkannya Berita Acara Pengembalian Berkas, parpol yang dinyatakan tidak lengkap dan tak lolos ke tahap verifikasi tak dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Lantaran tidak ada objek sengketa yakni Berita Acara Pengembalian Berkas dari KPU, maka Bawaslu hanya dapat memproses laporan parpol yang berkenaan soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Berita acara itu adalah objek untuk kita mengajukan gugatan. Ada hal yang dilanggar KPU. Ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat, dia harus mengeluarkan berita acara. Berita acara itu bisa kita gunakan untuk menggugat dia (KPU) ke Bawaslu," ujarnya.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, di situ dijelaskan bahwa kalau parpol yang tidak lolos verifikasi, KPU akan keluarkan berita acara. Tapi sampai saat ini berita acara tidak diberikan ke kami. Sehingga di situ kami merasa ada informasi publik yang dia sampaikan tapi tidak dilakukan," jelas William.

Baca juga: Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol

Selain ke polisi, Pandai juga akan melaporkan KPU ke PTUN soal tak lolosnya mereka, dan ke DKPP mengenai etika penyelenggara pemilu.

"Kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan. Kita juga akan menggugat ke DKPP," kata William.

"Kita akan lakukan upaya hukum yang telah ditentukan, bukan upaya hukum sembarangan. Ada dasar hukumnya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas