Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Sebagai Jaksa, Pembebasan Bersyarat Hak Kemenkumham

Kejagung menolak institusinya dikaitkan dengan pembebasan bersyarat eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 6 September 2022.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Sebagai Jaksa, Pembebasan Bersyarat Hak Kemenkumham
Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com
Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung menolak institusinya dikaitkan dengan pembebasan bersyarat eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 6 September 2022.

"Jadi sudah kami sampaikan sebenarnya itu bahwa dengan satu narapidana atas nama P itu sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ketut menyatakan bahwa Pinangki telah dipecat sebagai anggota Kejaksaan RI.

Sebaliknya, kasus pembebasan bersyarat Pinangki murni keputusan Kemenkumham.

"Karena di tahun 2020 yang bersangkutan dipecat baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS dan itu pembebasan bersyarat adalah kewenangan mutlak daripada Kemenkumham. Kita nggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua," jelasnya.

Baca juga: Wamenkumham soal Bebasnya Pinangki Jadi Sorotan Publik: Kita Memberikan Sesuai Aturan

Di sisi lain, Ketut menyatakan pihaknya enggan menanggapi pembebasan bersyarat Pinangki sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Kejagung menghormati pembebasan tersebut.

"Saya tidak bisa berpendapat lemah atau tidak. Kita menghormati keputusan institusi lain," tukas dia.

Sebelumnya 23 terpidana korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ke-23 narapidana dikeluarkan dari penjara masing-masing pada Selasa (6/9/2022) lalu.

"Adapun 23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022) lalu.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,

2. Desi Aryani bin Abdul Halim,

3. Pinangki Sirna Malasari, dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

2. Setyabudi Tejocahyono,

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

12. Zumi Zola Zulkifli,

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,

15. Supendi bin Rasdin,

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,

18. Anang Sugiana Sudihardjo,

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menyatakan sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas