Bareskrim Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng
Penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri memanggil korban mafia tanah, Oey Huei Beng di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri memanggil korban mafia tanah, Oey Huei Beng di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
Kuasa Hukum Oey, Yvonne Nurima meminta Satgas Anti Mafia Tanah bisa bergerak untuk membasmi preman-preman yang menguasai aset milik kliennya.
"Padahal putusan pengadilan sudah inkrach, namun saat akan dilakukan eksekusi, (preman-preman) ini menghalangi dan seakan kebal hukum," kata Yvonne kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Mafia Tanah Dinilai sebagai Kejahatan Luar Biasa
Yvonne dan kliennya sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta ancaman ke sejumlah kepolisian di wilayah hukum Bandung maupun Jawa Barat. Namun semuanya tak ditanggapi.
Kini, dengan rencana klarifikasi yang akan dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, ia berharapnya kasusnya bisa ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami juga menyurati Presiden Jokowi untuk meminta komitmennya untuk memberantas mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia," bebernya.
Sementara itu, Oey Huei Beng mengharapkan bahwa asetnya senilai lebih dari Rp300 miliar bisa kembali dari penguasaan preman-preman berkedok ahli waris sah.
"Harapannya semoga cepat selesai, sudah 7 tahun saya berjuang mengambil kembali hak saya yang dirampas," jelas Oey Huei Beng.
Kasus ini bermula saat korban menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam.
Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.
Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan.
Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun, jawaban pihak peradilan tak memuaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.