Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mafia Tanah Dinilai sebagai Kejahatan Luar Biasa

Praktisi hukum Agus Widjajanto sebut mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa. Ia mendukung langkah Menteri ATR untuk babat habis mafia tanah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mafia Tanah Dinilai sebagai Kejahatan Luar Biasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Praktisi hukum Agus Widjajanto sebut mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa. Ia mendukung langkah Menteri ATR untuk babat habis mafia tanah, ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mafia tanah sejatinya merupakan kejahatan luar biasa. Para pihak yang memiliki hak atas tanahnya, dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Agus Widjajanto kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Agus menyorot penerbitan sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate.

Dia menyatakan sertifikat itu terbit di tengah proses sengketa pengadilan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi pihak yang ditarik dalam gugatan itu.

Agus mengungkap fakta baru, yakni surat dari Sepyo Achanto selaku kepala kantor BPN Kabupaten Bogor kala itu. Melalui suratnya, kepala kantor BPN Kabupaten Bogor menulis dalam buku tanah dan dilampirkan pada SHGU 3037/Hambalang bahwa objek tanah telah atau sedang dilakukan gugatan di pengadilan dengan perkara nomor: 321/.Pdt.G/2021/Pn CBN.

“Ini bentuk tindakan pengakuan bahwa sertifikat tersebut belum sah berlaku, karena sedang dalam proses pengadilan,” kata Agus.

Berita Rekomendasi

Agus menerangkan kewenangan untuk penerbitan luas tanah bekas tanah negara di atas 50 hektare memang menjadi Kementerian ATR/BPN. Artinya, bukan ranah kepala kantor BPN tingkat kabupaten.

“Dalam kasus ini, maka patut diduga penerbitan SHGU 3037/Hambalang, menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan. Dilakukan bukan pejabat di tingkat bawah, tetapi justru level atas,” ucapnya.

Dia berharap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Agus juga mendukung langkah-langkah Hadi sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru untuk membabat habis mafia tanah, khususnya pada level atas.

“Tentu publik punya harapan besar agar Menteri ATR/Kepala BPN bisa membabat habis mafia tanah yang dilakukan oleh level atas. Kenapa? Karena mafia tanah ini kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Kawal Instruksi Jokowi soal Gebuk Mafia Tanah

Sebelumnya, Agus juga mengungkap mafia tanah bekerja secara kolektif. “Mafia tanah ini tak bekerja sendiri, dia kolektif, dari kepala desa, camat, notaris dan masuknya dari seksi pendaftaran tanah.

Bicara masalah mafia tanah besar, enggak usah jauh-jauh, di Citereup itu ada,” kata Agus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas