Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022

Tenaga honorer yang tidak bisa daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022 dan kategori pendaftar yang boleh mengikuti Pendataan Non ASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022
Istimewa
Ilustrasi PNS - Berikut ini 4 tenaga honorer yang tak bisa daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar Pendataan Non ASN.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) masih membuka Pendataan Non ASN tahun 2022.

Pendataan Non ASN akan ditutup pada 30 September 2022.

Agar tepat sasaran, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut memuat kategori pendaftar yang bisa dan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.

Baca juga: Dorong Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Inpres 2/2021

Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tenaga Non ASN yang tidak dapat mendaftar Pendataan Non ASN adalah:

1. Petugas kebersihan;

2. Pengemudi atau sopir;

3. Satuan pengamanan (Satpam);

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

Kategori Pendaftar Pendataan Non ASN

1. Berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas